Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini hadir dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Jenis Keringanan PajakBebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Bebas BBNKB II dan Seterusnya: Pembebasan biaya proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.Bebas PKB Progresif: Penghapusan pengenaan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama sama.Insentif Khusus Buruh: Pengurangan atau potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.Cara Memanfaatkan ProgramKunjungi kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau layanan Samsat keliling terdekat di wilayah Jawa Timur.Manfaatkan pembayaran secara online melalui saluran resmi Bapenda Jatim atau aplikasi digital terkait.Siapkan persyaratan dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB (untuk proses balik nama).